Percobaan Pembunuhan

Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI AD, Preman yang Ingin Terkenal Ini Cuma Divonis 4,5 Tahun

Heriyanto Syahputra, preman Terminal Pinang Baris yang berusaha penggal kepala anggota TNI AD cuma divonis 4,5 tahun

Editor: Array A Argus
HO
Serda Suardi, anggota Koramil 0201-06/Medan dicabok seorang pria di Terminal Pinang Baris 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Heriyanto Syahputra, preman Terminal Pinang Baris yang berusaha penggal kepala Serda Suardi, anggota TNI AD Koramil 0201-06/Medan Sunggal, Kodam I/Bukit Barisan cuma divonis empat tahun dan enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa preman yang hendak penggal kepala anggota TNI AD bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto Syahputra dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan sementara," kata hakim Tiares Sirait, Selasa (23/8/2022). 

Hakim mengatakan, adapun hal memberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatannya mengakibatkan saksi korban Serda Suardi mengalami luka berat.

Baca juga: Anggota TNI Tertembak Polisi Saat Melakukan Pengamanan di Polsek Dekai Berawal Ribut di Warung Makan

"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar hakim.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Sembiring.

Sebelumnya, JPU Rehulina Sembiring meminta preman Terminal Pinang Baris ini dihukum pidana 5 tahun penjara.

Heriyanto Syahputra alias Nongol, preman Terminal Pinang Baris yang juga pecandu narkoba berencana membunuh Serda Suardi, anggota Kodam I/Bukit Barisan, yang berdinas di Koramil 0201-06/Medan Sunggal agar terkenal dan ditakuti.

Baca juga: Cinta Terpendam Pada Polwan Cantik, Oknum TNI dan Polisi Baku Hantam, Sampai 12 Anggota TNI Terjun

Hal itu diungkapkan Serda Suardi, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di PN Medan.

Dalam persidangan, Serda Suardi yang sempat dibacok oleh Heriyanto Syahputra di bagian kepala mengatakan bahwa terdakwa itu bukan cuma preman biasa, tapi juga pelaku begal.

Sebelum dirinya hendak dibunuh Heriyanto Syahputra, anggota TNI AD yang sehari-harinya bertugas sebagai Babinsa itu sempat mendengar kabar, bahwa Heriyanto Syahputra akan membunuh orang.

Namun Serda Suardi tak menyangka, bahwa orang yang akan dibunuh adalah dirinya.

"Ada saksi yang menyatakan, sebelum kejadian, terdakwa akan membunuh seseorang, berarti sudah berencana dia dengan alasan ingin terkenal, itulah saya dibacok," kata Serda Suardi, Selasa (27/7/2022).

Serda Suardi mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah punya masalah dengan terdakwa Heriyanto Syahputra.

Ia merasa heran, kenapa terdakwa ingin membunuh dirinya.

"Dia bercita-cita menjadi preman Terminal Pinang Baris. Dia juga mengonsumsi narkoba dan juga terlibat pembegalan," kata Serda Suardi.

Baca juga: Gara-gara Tak Diberi Izin Cuti, Oknum Anggota TNI Ini Bertindak Nekat, Tusuk Mayor dr Beni Arjihans

Selama ini, Heriyanto Syahputra juga kerap meresahkan warga sekitar.

Maka dari itu, Serda Suardi yang bertugas sebagai Babinsa rutin melakukan patroli di Terminal Pinang Baris. 

Namun nahas, pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Serda Suardi dibacok oleh Heriyanto Syahputra.

Korban tumbang dengan luka menganga di bagian kepala.

"Dia sempat teriak, ku bunuh kau," kata Serda Suardi menirukan ucapan terdakwa.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved