CARA PTN Terima Mahasiswa Baru Mengecewakan, Membuka Celah Suap, Mendikbud Investigasi

Masuk PTN dari jalur mandiri membuka celah suap dan korupsi.Sistem yang digunakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jadi sorotan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 

TRIBUN-MEDAN.com -

Sistem yang digunakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam menerima mahasiswa baru saat ini jadi sorotan.

Masuk PTN dari jalur mandiri membuka celah suap dan korupsi.

Ditangkapnya Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani membuktikan hal tersebut

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan saat ini pihaknya sedang menginvestigasi cara atau sistem yang digunakan PTN dalam menerima mahasiswa baru.

Investigasi itu buntut dari eks Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK yang melakukan OTT KPK di Lampung dan Bandung.
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK yang melakukan OTT KPK di Lampung dan Bandung. (HO)

"Akan dimulai menginvestigasi di luar Unila bagaimana cara sistemik yang bisa kita lakukan ke depannya untuk lebih meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini yang sangat mengecewakan," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof Nizam menyampaikan pihaknya tengah mendalami dan mempelajari bagaimana cara agar penerimaan mahasiswa baru terjaga marwahnya.

"Kami tentunya melakukan pendalaman agar dari sisi regulasi bisa kita kawal secara lebih baik lagi," ujar Nizam.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta.

Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orangtua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.

Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

( Tribunnews.com/Reza Deni)

CARA PTN Terima Mahasiswa Baru Mengecewakan, Membuka Celah Suap, Mendikbud Investigasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved