Judi Online Sumut

DERETAN Hasil Temuan Polda Sumut di Rumah Mewah Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri

Polda Sumut membeberkan sejumlah temuan hasil penggeledahan rumah mewah bos judi online di Kompleks Cemara Asri

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Istimewa
JUDI ONLINE SUMUT - Penampakan brankas dan mesin hitung uang yang diamankan polisi dari rumah bos judi online Apin BK alias Jonni di komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut membeberkan sejumlah temuan hasil penggeledahan rumah mewah bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Beberapa di antara temuan itu ialah mesin penghitung uang, brankas uang dan dokumen.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, meski menemukan brankas tetapi tak ada uang di dalamnya.

Diduga, uang sudah dibawa sebelum Apin BK alias Jonni kabur ke Singapura.

Baca juga: RESMI Tarif Ojek Online Naik per Senin 29 Agustus 2022, Ini Rincian Biayanya per Zona dan Kilometer

"Sudah kosong. Lengkap itu brankas dan mesin hitung uang,"kata Hadi.

Hadi menerangkan, selain mesin penghitung uang dan brankas pihaknya juga mengamankan seekor burung kakaktua jambul kuning di rumah mewah ABK.

Berdasarkan kordinasi dengan BBKSDA, burung itu termasuk hewan dilindungi.

Bahkan polisi juga mengamankan beberapa ekor kura-kura.

Baca juga: KAPOLRI Bilang Om Kuat Sempat Kabur setelah Jadi Tersangka, Sosok Skuat Lama Langsung Ditangkap

Selain itu aparat juga mengamankan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Berikut dokumen yang diamankan:

  1. 5 dokumen polis asuransi kendaraan mewah yg diduga milik Jonni alias Apin BK namun menggunakan identitas orang lain.
  2. 2 dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan.
  3. 18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama Jonni dan keluarga.
  4. 6 unit Hard Disk

  5. 6 buah flash disk
  6.  7 Hand Phone
  7. 2 unit mesin penghitung uang
  8. 16 kotak handphone

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Adapun keduanya ialah Apin BK alias Jonni sebagai bos dan Niko Prasetia sebagai leader atau pimpinan operator judi online yang digrebek Jumat 9 Agustus lalu.

Saat ini Niko pun telah mendekam di jeruji besi milik Polda Sumut.

Sementara itu Apin BK alias Jonni berhasil kabur ke Singapura bersama istrinya melalui bandara internasional Kualanamu, 9 Agustus siang setelah kerajaan judinya di ubrak-abrik.

"Kemudian tanggal 20 penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka inisial NP. Dia sebagai leader operator di lokasi judi tersebut,"ucapnya.

5 FAKTA Penggerebekan Judi Online Terbesar di Sumut, Wara-wiri Polisi hingga Si Raja Judi Kabur

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved