Judi Online Sumut

DERETAN Hasil Temuan Polda Sumut di Rumah Mewah Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri

Polda Sumut membeberkan sejumlah temuan hasil penggeledahan rumah mewah bos judi online di Kompleks Cemara Asri

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Istimewa
JUDI ONLINE SUMUT - Penampakan brankas dan mesin hitung uang yang diamankan polisi dari rumah bos judi online Apin BK alias Jonni di komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.   

Penyelidikan kasus judi online terbesar di Sumut yang dimiliki pria berinisial Apin BK alias Jonni hingga kini masih bergulir di Polda Sumut.

Penggerebekan judi online terbesar di Sumut ini beroperasi di kompleks perumahan elite, kompleks Cemara Asri.

Penggerebekan judi online terbesar di Sumut ini juga menguarkan isu tak sedap, bahwa penggerebekan sekadar 'akal-akalan' polisi, utamanya Polda Sumut.

Rumor yang bermula dari hasil penggerebekan judi online terbesar di Sumut, di mana polisi gagal menangkap sang bos besar.

Belum lagi, hasil penelusuran Tribun Medan di lapangan, warga menyebutkan bahwa beberapa kalangan elite hingga polisi sering wara-wiri, menghadap ke sang bos judi online.

Tribun Medan merangkum deret fakta penggerebekan judi online terbesar di Sumut

1. Mengelola 21 Website Judi Online

Pengusutan judi online yang disebut-sebut terbesar di Sumut yang dimiliki pria berinisial Apin BK alias Jonni hingga kini masih bergulir di Polda Sumut.

Kasus ini bermula ketika Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggerebek kerajaan judinya di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan pada 9 Agustus dinihari lalu.

Disini polisi gagal menangkap bos ataupun operator judi karena diduga bocor dan melarikan diri.

Saat penggrebekan polisi mengamankan barang bukti berupa komputer, buku rekening, catatan rekapan judi dan beberapa alat bukti lainnya.

Lokasi judi yang berada di kafe Warna-warni ini disebut mengelola 21 website atau situs judi online.

2. Polisi Menetapkan Dua Tersangka

Kabar terbaru Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka di antaranya bos ABK alias Jonni dan anak buahnya Niko Prasetia.

Setelah penggrebekan atau tepatnya 19 Agustus 2022 penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan dua rumah mewah di Kompleks Cemara Asri.

Disini polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, mesin penghitung uang, brankas dan berkas-berkas lainnya yang diduga berkaitan dengan perjudian.

Di hari yang sama, 19 Agustus polisi melakukan gelar perkara dan memutuskan
Jonni alias Apin BK sebagai tersangka.

Kemudian Polisi pun melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama ke Jonni pada 22 Agustus sejak dijadikan tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved