Brigadir J Ditembak Mati

DPR RI Minta Tunjukkan Wujud Ferdy Sambo kepada Publik dari Tahanan Mako Brimob

Di hadapan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mmebeberkan rincian pera  terduga pelaku pelanggaran kode etik Polri.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).

Selain mengapresiasi Kapolri dan jajarannya, sejumlah masukan juga dilayangkan Komisi III DPR RI terhadap Kapolri. Di antaranya reposisi dan reformasi di tubuh polri. Kemudian soal Konsorsium 303.

Dalam momen ini wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolri agar menunjukkan wujud Ferdy Sambo dari tahanan Mako Brimob kepada publik.

"Ada titipan permintaan dari masyarakat, tolong tunjukkan wujud atau foto Ferdy Sambo yang sedang ditahan di Mako Brimob,"ujarnya.

Terkait proses hukum, bukan hanya terhadap Ferdy Sambo. Semua yang terlibat membantu menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, kini diproses hukum.

Di hadapan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mmebeberkan rincian pera  terduga pelaku pelanggaran kode etik Polri.

Ferdy Sambo yang merancang Obstruction of Justice untuk tutupi kasus kamatian Brigadir J.

Listyo Sigit menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.  

Salah satu komitmen itu, dikatakan Listyo, yakni soal sidang kode etik kepada para pelanggar.

"Kami komitmen untuk segera menyelesaikan sidang kode etik ini dalam 30 hari ke depan, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).

Adapun Listyo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode eetik dan internal Polri.

Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke-35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat

'Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, Bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, Briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo.

Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved