Brigadir J Ditembak Mati

Ikut Skenario Ferdy Sambo, 35 Personel Polisi Terancam Pidana dan Langgar Kode Etik, Ini Rinciannya

Sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa buntut dari kasus kematian Brigadir  Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). (YouTube TV Parlemen) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa buntut dari kasus kematian Brigadir  Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Anggot Polri itu diperiksa karena diduga terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). 

Dari jumlah itu, kata Kapolri, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.

Baca juga: SEDIH, Terungkap Pesan Pilu Ferdy Sambo dari Penjara untuk Anak-anak, Curhat Diungkap Kak Seto

Baca juga: Kementan Ajak Petani Kopi Kabupaten Toba Jauhi Pupuk Kimia

Peran Brigjen Hendra Kurniawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peran Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri melakukan obstructio of justice di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Peran Brigjen Hendra Kurniawan diungkap Kapolri Jenderal Listyo ketika menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). 

Jenderal Listyo mengungkapkan Biro Div Propam Polri telah melakukan intervensi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Intervensi dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri saat penyidik ingin membuat berita acara pemeriksaan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved