Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
INGAT ANAK, Irjen Ferdy Sambo Menangis Titip Pesan, Menyesal Libatkan Bharada E Membunuh
Ferdy Sambo kini meringkuk di balik jeruji besi, tahanan Mako Brimob. Besok, rencananya Ferdy akan menjalani sidang etik Polri.
"Walaupun orang tua sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sangat berdarah ini. Maka saya akhirnya juga menemui beliau. Yang pertama adalah tadi sore bertemu dengan ayahnya," jelas Seto merujuk pertemuannya dengan Ferdy Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah merencanakan pertemuan dengan Putri Candrawathi.
"Dan kami juga sudah merencanakan pertemuan dengan ibunya," ujarnya.
"Kalau sudah dengan keduanya, maka kami akan bertemu dengan putra-putri beliau yang juga mendapatkan tekanan-tekanan perundungan," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa LPAI fokus untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami nasib serupa dengan anak-anak Ferdy Sambo.
"Kami selalu fokus hanya pada masalah anak. Jadi mohon kami juga menegaskan bahwa kedatangan kami adalah juga kedatangan kami yang kesekian kali, yang sebelumnya juga dilakukan kepada anak-anak lain yang juga mengalami nasib semacam demikian, yaitu anak yang berhadapan, yang membutuhkan perlindungan khusus," terang Seto.
Seto juga mengatakan bahwa LPAI tidak memandang status atau jabatan orang tua dari anak-anak yang akan mereka beri perlindungan.
"Kami menyatakan bahwa ini bukan masalah kenapa, apakah itu seorang jenderal atau siapa pun juga, atau mungkin seorang yang sedang terkait dengan kasus hukum, tetapi ini adalah amanat Undang-Undang Perlindungan Anak kepada setiap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, kami mencoba untuk datang," jelasnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.
Penyesalan Ferdy Sambo
Penyesalan dan rasa bersalah. Kata-kata tersebut muncul dari Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut terungkap saat Komnas HAM memintai keterangan dari Ferdy Sambo, yang ditahan sel tahanan Mako Brimob.
Perbuatan keji Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan tersebut membawanya ke penjara.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bersalah kepadanya karena telah melibatkan Bharada E.
Selain mengaku bersalah, kata Taufan, Sambo juga bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.