Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri? Jelang Sidang Etik, IPW: Kalau tidak Dipecat, Sambo Berhasil

Tak hanya ancaman hukuman pidana mati bagi Irjen Ferdy Sambo, yang akan dihadapkan di persidangan terkait pembunuhan Brigadir J

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik Polri terkait pembunuhan Brigadir J 

 TRIBUN-MEDAN.com - Tak hanya ancaman hukuman pidana mati bagi Irjen Ferdy Sambo, yang akan dihadapkan di persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo pun siap-sap dipecat dari Polri jika dinyatakan bersalah di sidang kode etik Polri.

Sidang etik Ferdy Sambo akan dilaksanakan Kamis (25/8/2022).

Seharusnya sesuai jadwal, sidang etik polri ini dilaksanakan kemarin, tapi ditunda dan digelar besok.

Baca juga: INGAT ANAK, Irjen Ferdy Sambo Menangis Titip Pesan, Menyesal Libatkan Bharada E Membunuh

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo untuk dipecat.

"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) behasil," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya soal kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri untuk memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ISTIMEWA)

Namun, batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan

Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.

Baca juga: Akhirnya Muncul Penyesalan Ferdy Sambo, Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah Membunuh Brigadir J

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf. Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: Akhirnya Dijawab Istri Soekarno, Harta Warisan Bung Karno Tersimpan di Swiss dan Manado ?

Nasib Puluhan Anggota Polisi Bantu Ferdy Sambo

Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo. Semua yang terlibat membantu menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, kini diproses hukum.

Di hadapan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan rincian para terduga pelaku pelanggaran kode etik Polri.

Ferdy Sambo yang merancang Obstruction of Justice untuk tutupi kasus kamatian Brigadir J.

Baca juga: Di Hadapan DPR, Kapolri Bongkar Janji Ferdy Sambo Hentikan Kasus, Bharada E Akhirnya Buka-bukaan

Listyo Sigit menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.  

Salah satu komitmen itu, dikatakan Listyo, yakni soal sidang kode etik kepada para pelanggar.

"Kami komitmen untuk segera menyelesaikan sidang kode etik ini dalam 30 hari ke depan, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).

Adapun Listyo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode eetik dan internal Polri.

Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke-35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat

'Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, Bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, Briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo.

Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

Baca juga: Susno Duadji Bongkar Kekuasaan Irjen Ferdy Sambo di Polri Bisa Menentukan Hidup Mati Karier Polisi

"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," pungkas Listyo.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca juga: Di Hadapan DPR, Kapolri Bongkar Janji Ferdy Sambo Hentikan Kasus, Bharada E Akhirnya Buka-bukaan

Baca juga: Pesan Penting Ferdy Sambo dari dalam Penjara untuk Anak-anaknya yang Bercita-cita Jadi Polisi

(Tribunnews.com/Reza Deni)

Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri? Jelang Sidang Etik, IPW: Kalau tidak Dipecat, Sambo Berhasil

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved