Siang Kasus UU ITE

Istri Edy Rahmayadi tak Terima Disebut Sakti Lalu Penjarakan Pemimpin Media Online

Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak terima disebut sakti hingga penjarakan pemimpin media pnline

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus UU ITE, Rabu (24/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akhirnya hadir secara daring dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa pemimpin media online bernama Ismail Marzuki.

Dalam sidang tersebut, Nawal Lubis mengaku dirinya tidak terima disebut sakti oleh Ismail Marzuki, pemimpin media online yang juga disebut-sebut anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Karena video yang dibuat oleh Ismail Marzuki, Nawal Lubis merasa terganggu, lantaran banyak yang bertanya kepada dirinya soal kerusakan Benteng Putri Hijau di kawasan Delitua. 

Baca juga: Istri Gubernur Sumut Nawal Lubis Dipaksa Hadir ke Sidang Kasus UU ITE, Hakim: Saya Enggak Mau Tahu

"Saya tahu dari sekretarisnya pengacara saya, ibu Imelda. Ada video di Youtube bawa-bawa poster saya. Terus saya tanya, ada apa? Terus katanya, ini bu masalah Benteng Putri Hijau itu," ucap Nawal Lubis, Rabu (24/8/2022).

Karena tak paham, Nawal Lubis mulanya membiarkan saja video yang beredar.

Lama kelamaan, ia merasa resah, karena beberapa orang yang dikenalnya terus bertanya mengenai masalah tersebut.

Anak-anaknya juga merasa tidak nyaman dengan video yang dibuat oleh Ismail Marzuki

"Ada poster saya. Katanya bunda NL, bunda NL. Itu kan singkatan nama saya. Ada dishare di WA-WA (WhatsApp)," kata Nawal Lubis.

Baca juga: Ngerinya UU ITE Padahal Pegawai Alfamart Minta Maaf, Polisi Kini Turun ke TKP Gegara Pengutil Coklat

Karena sudah meresahkan dan membuat dirinya tidak nyaman, Nawal Lubis kemudian melaporkan pemimpin media online tersebut ke Polda Sumut.

Nawal Lubis melapor karena dirinya merasa keberatan. 

"Ya, enggak ngerti saya Benteng Putri Hijau itu. Saya katanya merusak, jadi bingung. Terus saya dibilang saya enggak bisa diperiksa. Saya dibilang orang sakti. Ya keberatan lah," pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, hakim Immanuel Tarigan sempat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan Nawal Lubis di sidang lanjutan.

Hakim ingin mendengar langsung keterangan istri Gubernur Sumut tersebut.

Baca juga: Pemprov Sumut Akan Lakukan Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Jadi Cagar Budaya dan Museum

Dalam kasus ini, Ismail Marzuki, yang sekarang menjadi terdakwa merupakan Pemimpin Redaksi Online Mudanews.com.

Ia sempat melakukan aksi di depan Polda Sumut, menyoroti kasus Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Dalam aksinya, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Di poster yang dibawa Ismail Marzuki itu, ada tulisan kritikan. 

“Jangan karena Bunda NL istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri,” ucap jaksa, membacakan dakwaannya.

Baca juga: Viral Penampakan Tuyul di Siantar, Polisi Ancam Penjarakan Penyebar Video dengan UU ITE

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukannya di depan Polda Sumut dengan durasi 2 menit 16 detik, dan mempostingnya di Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun Facebook Ismail Marzuki dan akun Youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis, merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta.

Karena masalah ini, Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved