Kasus UU ITE
Istri Gubernur Sumut Nawal Lubis Dipaksa Hadir ke Sidang Kasus UU ITE, Hakim: Saya Enggak Mau Tahu
Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dipaksa hadir ke persidangan dalam kasus UU ITE dengan terdakwa Ismail Marzuki
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dipaksa hadir ke persidangan dalam kasus UU ITE dengan terdakwa Ismail Marzuki (42).
Nawal Lubis diminta hadir oleh hakim PN Medan, Immanuel Tarigan, guna didengar kesaksiannya terkait masalah UU ITE yang sebelumnya dilaporkan oleh istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi itu.
Menurut hakim, dirinya tidak mau tahu, bahwa Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi harus hadir di persidangan mau bagaimanapun caranya.
Baca juga: Ngerinya UU ITE Padahal Pegawai Alfamart Minta Maaf, Polisi Kini Turun ke TKP Gegara Pengutil Coklat
"Saya enggak mau tahu, selama beliau ada di Medan, hadirkan ke persidangan," kata hakim Immanuel Tarigan, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina, Selasa (16/8/2022).
Mendengar perintah hakim, JPU Rahmi mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada Nawal Lubis.
Namun yang bersangkutan mengaku tengah ada kegiatan menyambut peringatan 17 Agustus.
Nawal Lubis juga meminta agar dirinya memberi kesaksian secara daring.
"Kesempatan terakhir minggu depan. Ini sudah terlalu lama, kita juga gak mau ada pemaksaan," kata hakim.
Baca juga: Kontennya Kerap Singgung Isu Politik, Bintang Emon Bagikan Trik Agar tak Terjerat UU ITE
Dalam kasus ini, Ismail Marzuki, yang sekarang menjadi terdakwa merupakan Pemimpin Redaksi Online Mudanews.com.
Ia sempat melakukan aksi di depan Polda Sumut, menyoroti kasus Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).
Dalam aksinya, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Di poster yang dibawa Ismail Marzuki itu, ada tulisan kritikan.
“Jangan karena Bunda NL istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri,” ucap jaksa, membacakan dakwaannya.
Baca juga: Viral Penampakan Tuyul di Siantar, Polisi Ancam Penjarakan Penyebar Video dengan UU ITE
Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukannya di depan Polda Sumut dengan durasi 2 menit 16 detik, dan mempostingnya di Facebook.
Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun Facebook Ismail Marzuki dan akun Youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis, merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta.
Karena masalah ini, Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas jaksa.(tribun-medan.com)