Pembunuhan Brigadir J

JENDERAL Listyo Sigit Bongkar Trik Para Polisi Tutupi Jejak Pembunuh Brigadir J, Ini Ragam Perannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit buka-bukaan soal peran masing-masing polisi dan satuannya dalam pembunuhan Brigadir J.

HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). (YouTube TV Parlemen) 

Pada pukul 17.47 WIB, giliran personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri yang datang ke TKP atas perintah Ferdy Sambo. Mereka melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti saat datang ke TKP.

Kemudian, pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu seperti Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Untuk dilakukan interogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri," tuturnya.

Pelaksanaan olah TKP baru selesai pada Jumat pukul 19.40 WIB.

Selanjutnya, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Pada pukul 20.00 WIB, jenazah Brigadir J tiba di RS Polri.

Namun, sesuai prosedur otopsi jenazah, diperlukan syarat berupa surat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik.

Sehingga, jenazah Brigadir J sempat 'transit' di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi tersebut.

"Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sigit.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Sambo yang diduga sebagai otak dari pembunuhan, lalu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E diduga sebagai eksekutor penembak Brigadir J. Sementara Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan.   

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved