Pembunuhan Brigadir J

KAPOLRI Bilang Om Kuat Sempat Kabur setelah Jadi Tersangka, Sosok Skuat Lama Langsung Ditangkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, satu di antara tersangka pembunuhan Brigadir J Om Kuat sempat kabur setelah ditetapkan jadi tersangka

HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). (YouTube TV Parlemen) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, satu di antara tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf karib disapa Om Kuat sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Listyo menjelaskan kaburnya Kuat Maruf setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah pengakuannya pada 7 Agustus 2022.

"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky (Bripka RR) dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka."

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pemerkosaan Mama Muda di Percut Sei Tuan, Satu dari 3 Pelaku Ternyata Tetangga

Hanya saja, Listyo mengatakan pihaknya berhasil menangkap setelah Kuat melakukan percobaan untuk melarikan diri.

Seperti diketahui, Kuat merupakan sosok 'skuad lama' yang sempat disebutkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada RDP dengan Komisi III DPR sebelumnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: INI WAJAH Pemerkosa Mama Muda Percut Seituan, Ditembak Polisi dan Ditangkap

Anam mengatakan fakta ini diperoleh pihaknya dari pacar Brigadir J, Vera Simanjutak.

"Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail (soal Kuat sebagai 'skuad lama'). Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan," ujarnya dikutip dari YouTube Parlemen TV, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, Anam menerangkan bahwa kalimat ancaman dari Kuat adalah melarang Brigadir J untuk menemui istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Larangan tersebut, katanya, lantaran Brigadir J disebut oleh Kuat telah membuat Putri Candrawathi menjadi sakit.

Lalu jika Brigadir J masih ingin naik ke atas maka akan dibunuh oleh Kuat.

"Kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P Sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh," jelasnya.

Choirul Anam saat RDP dengan Komisi III DPR
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin (22/8/2022) soal kasus tewasnya Brigadir J.

Hanya saja, kata Anam, skuad yang dimaksud oleh Vera nyatanya adalah Kuat Maruf sendiri bukan deretan ajudan dari Ferdy Sambo.

"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," tuturnya.

Sebagai informasi, lima tersangka telah ditetapkan oleh Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Selain Bharada E, empat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda.

Dikutip dari Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan peran dari masing-masing tersangka.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Agus mengatakan peran Irjen Ferdy Sambo adalah memberi perintah penembak dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Lalu Bharada E adalah eksekutor yang menembak Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan Kuat Maruf memiliki peran sebagai pembantu dan turut menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan Putri Candrawathi disebut oleh Agus sebagai salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," pungkasnya, Sabtu (20/8/2022) dikutip dari Tribunnews.

TERJAWAB Penyebab Bharada E Ubah Keterangan Awal, Langsung Jujur setelah Ditanya Langsung Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah kesaksian dan buka-bukaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut penjelasannya, ini berkaitan dengan janji eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E yang akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

Keterangan itu disampaikan oleh Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Sigit menuturkan Bharada E mengubah keterangannya sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Agustus 2022.

"Saat itu saudara Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah dan saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard," ujarnya.

"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka," ujarnya. 

Kondisi itu, lanjut Sigit, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J. "Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.

Adapun pengakuan jujur Bharada E tersebut setelah dipertemukan langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelahnya, dia menuturkan bahwa Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, janji dari Ferdy Sambo tak kunjung didapatkan oleh Bharada E, akhirnya dia membuka tabir misteri dari peristiwa tersebut. 

"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu."

"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," kata Sigit. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved