Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Buka-bukaan di DPR, Nasib Ferdy Sambo dan 97 Anggota Polri Bantu Tutupi Kasus Brigadir J
Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo. Semua yang terlibat membantu menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, kini diproses hukum.
Editor:
Salomo Tarigan
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Kapolri Bongkar Janji Ferdy Sambo Hentikan Kasus, Bharada E Akhirnya Buka-bukaan
Baca juga: Pesan Penting Ferdy Sambo dari dalam Penjara untuk Anak-anaknya yang Bercita-cita Jadi Polisi
(Tribunnews.com/Reza Deni)
Kapolri Buka-bukaan di DPR, Nasib Ferdy Sambo dan 97 Angggota Polri Bantu Tutupi Kasus Brigadir J