Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Datangi Gedung DPR, Bahas Kasus Terkini Brigadir J, Isu Konsorsium 303

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi undangan Komisi III DPR RI membahas isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di Polri.

Editor: Salomo Tarigan
HO/KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow 

 Berita terbaru perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyidik bakal merampungkan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Seperti diberitakan sementara ini ada lima tersangka. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (HO)

 

Kejaksaan Agung RI bakal turun langsung bersama kepolisian RI untuk menggelar proses rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan pihaknya membenarkan bahwa Polri masih melakukan rekonstruksi saat pelimpahan berkas tahap I terhadap 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketut menuturkan bahwa alasan belum digelar proses rekonstruksi lantaran perkara pembunuhan Brigadir J tergolong kasus yang sulit.

Karena itu, proses rekonstruksi bakal digelar JPU bersama Polri.

Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo (HO)

"Untuk kasus-kasus sulit seperti ini untuk pembuktiannya pasti ada rekonstruksi, biasanya kerja sama antara JPU dengan kepolisian untuk turun langsung ke lapangan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ia menegaskan pihak Kejaksaan juga berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut secepatnya.

Dengan begitu, kasus itu bakal segera dilanjutkan ke persidangan.

"Karena perkara ini menarik perhatian masyarakat, kita punya visi yang sama untuk menyelesaikan perkarar ini dengan baik, dan profesional," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.

Diketahui, autopsi kedua itu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi pada beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved