Brigadir J Ditembak Mati
TERJAWAB Penyebab Bharada E Ubah Keterangan Awal, Langsung Jujur setelah Ditanya Langsung Kapolri
Setelahnya, dia menuturkan bahwa Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah kesaksian dan buka-bukaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut penjelasannya, ini berkaitan dengan janji eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E yang akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Sigit menuturkan Bharada E mengubah keterangannya sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Agustus 2022.
"Saat itu saudara Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah dan saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard," ujarnya.
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka," ujarnya.
Kondisi itu, lanjut Sigit, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J. "Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.
Adapun pengakuan jujur Bharada E tersebut setelah dipertemukan langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelahnya, dia menuturkan bahwa Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Mantan Kabareskrim itu mengatakan, janji dari Ferdy Sambo tak kunjung didapatkan oleh Bharada E, akhirnya dia membuka tabir misteri dari peristiwa tersebut.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu."
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," kata Sigit. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.