Brigadir J Ditembak Mati
TERJAWAB Sosok Polisi yang Pertama Sekali Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
Ridwan dicopot dari jabatannya karena diduga tidak profesional dan berusaha menghalangi penyidikan.
Editor:
AbdiTumanggor
Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Baca juga: Peran Penting Baintelkam Polri Bisa Temukan CCTV yang Rekam Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo
Baca juga: Jenderal Listyo Sebut Brigjen Hendra Minta Keluarga Tak Rekam Jenazah Brigadir J karena Alasan Aib
(*/Tribun-medan.com/Kompas.tv)