Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Begini Penampilan Ferdy Sambo Gunakan Seragam PDH Diadili di Sidang Kode Etik Polri

Bagaimana nasib karier Irjen Pol Ferdy Sambo di Polri akan ditentukan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Editor: Salomo Tarigan
kompas tv
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). 

 TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana nasib karier Irjen Pol Ferdy Sambo di Polri akan ditentukan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terlihat Ferdy Sambo hadir menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap.

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo (kompas tv)

Ferdy diapit dua petugas provost, berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.25 WIB.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Ferdy Sambo Akhirnya Dimunculkan ke Publik Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.

Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.

Sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Sidang dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.

Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri

. Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

Perintah Kapolri 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved