Pembunuhan Brigadir J

KAPOLRI Ungkap Bharada E Tak Mau Jumpa Ferdy Sambo hingga Alasan Bongkar Skandal Majikan

Keterangan terbaru Bharada E tersebut mengubah arah pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dari tembak menembak polisi menjadi kasus pembunuhan

(ISTIMEWA // Tribunnews.com/ Naufal Lanten)
PEMBUNUHAN BRIGADIR J - Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) // Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II,// (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). 

Meski baru sekedar isu, Bambang Rukminto menyebut Polri sudah harus menyelidiki dengan memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis konsorsium 303 tersebut.

"Makanya pemeriksaan nama-nama tersebut juga sangat penting dilakukan. Tentunya pemeriksaan tersebut bukan sekedar meminta keterangan saja tetapi juga harus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam," ujar Bambang Rukminto.  

"Publik sudah belajar dari awal kasus ini (pembunuhan Brigadir J), dan menemukan bukti bahwa upaya menutup-nutupi borok di internal kepolisian itu benar adanya," bebernya. 

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8/2022).

Sidang etik Ferdy Sambo tersebut digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Dengan adanya sidang kode etik menandai kemunculan perdana Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinasnya.

Baca juga: WAJAH Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Disorot, Pakar Ekspresi: Kok Bisa Sesantai Itu?

Sidang kode etik dan profesi menghadirkan 15 saksi, termasuk tiga tersangka lainnya

"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Rinciannya, lima saksi merupakan polisi yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.

Selanjutnya, lima saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri, yakni RS, AR, ACN, CP, dan RS.

"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM, dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

Nurul menuturkan, ada juga dua saksi yang dihadirkan dari luar Patsus, yakni HM dan MB.

"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," ungkapnya.

Nasib Irjen Ferdy Sambo Diputuskan Hari Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan putusan sidang etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo, ditentukan pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi Polri, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dedi menuturkan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus terkait para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sudah dilimpahkan tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menuturkan, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU."

"Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," paparnya dikutip Wartakotalive.com: Sidang Etik Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup. Sidang itu dipimpin oleh dua jenderal bintang tiga, dan tiga jenderal bintang dua.

Sidang itu dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Anggota sidang adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga Gubernur PTIK dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kata Dedi, komisi sidang juga menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S."

"Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP, tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," terangnya.

Dedi menuturkan, sidang digelar secara tertutup, berdasarkan keputusan komisi sidang etik.

"Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis."

"Akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," bebernya. (*)

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/warta kota)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved