Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Perintah Kapolri Jenderal Sigit Nasib Ferdy Sambo Langsung Diputus di Sidang Etik Hari Ini,Dipecat?
perintah Kapolri kepada jajarannya terkait Irjen Ferdy Sambo yang menjalani sidang kode etik Polri pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada jajarannya terkait Irjen Ferdy Sambo yang menjalani sidang kode etik Polri pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Nasib mantan Kadiv Porpam Polri tersebut akan langsung ditentukan.
Akankah Ferdy Sambo dipecat dari Polri?

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.
Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).