News Video

TENTANG Istilah Tempat Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob, Seperti Ini Menurut Susno Duadji

Susno Duadji menuturkan tempat khusus itu merupakan penjara yang juga sama seperti pada umumnya, namun tidak terikat peraturan kepolisian.

TRIBUN-MEDAN.COM - Susno Duadji memberi keterangan tentang  tempat khusus untuk menahan Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan tempat khusus itu merupakan penjara yang juga sama seperti pada umumnya, namun tidak terikat peraturan kepolisian.

Susno Duadji memberikan penjelasan terkait tempat khusus ini dalam sesi wawancara khusus dalam tayangan YouTube Tribunnews.

Ia menjelaskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) orang yang bisa ditahan memiliki kriteria tertentu.

Kasus obstruction of justice memiliki ancaman hukuman di bawah satu tahun sehingga mustahil ditahan jika mengacu pada KUHAP.

Maka di dalam kode peraturan Kapolri tentan kode etik, ada istilah ditempatkan dalam tempat khusus.

Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menerangkan, tempat khusus sama saja seperti tahanan.

Hanya saja tidak tunduk dalam aturan-aturan rutan di kantor polisi.

Selain itu, orang yang ditempatkan di tempat khusus bisa ditahan selama 30 hari.

Diketahui, sejak awal Agustus 2022 ini, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan dalam tempat khusus.

Selain Ferdy Sambo, ada 3 perwira tinggi polri lainnya diantaranya mantan Karopaminal, mantan Karoprovos dan mantan Kapolres Metro Jaksel.

Sehingga menurut informasi, sejauh ini ada 16 perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved