Oknum Polisi Aniaya Tahanan
BIADABNYA Oknum Penjaga RTP Polrestabes Medan, Jedutkan Kepala Tahanan Hingga Tengkorak Retak
Aipda Leonardo Sinaga benar-benar keji dan brutal lantaran dalangi pemerasan dan penyiksaan terhadap tahanan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan yang mendalangi pemerasan dan penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra akhirnya diadili di PN Medan.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Aipda Leonardo Sinaga ternyata sempat jedutkan kepala korban berkali-kali, hingga tengkorak kepala korban retak.
Tidak cukup sampai disitu, penjaga RTP Polrestabes Medan ini juga sempat menghajar korban berkali-kali, dan memerintahkan tahanan lain untuk menganiaya Hendra Syahputra.
"Terdakwa menyuruh saksi II (Andi Arpino, yang juga oknum polisi) untuk menghajar korban, tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Pantun mengatakan, karena korban berkali-kali mengalami penyiksaan, korban kemudian lemas dan dilarikan ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.
Nahas, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan.
Dalam kasus ini, Aipda Leonardo Sinaga turut diadili bersama pelaku lain.
Namun, berkasnya disidang terpisah, dalam berkas yang terpisah pula.
Aipda Leonardo Sinaga dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3 , Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
Pada kasus yang sama, komplotan Aipda Leonardo Sinaga bernama Hisarma Pancamotan Manalu sudah divonis 8 tahun penjara.
Baca juga: JADI Tersangka Kasus Tahanan Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Baru Dua Bulan Berdinas di Sat Tahti
Adapun pelaku lain dalam perkara ini Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino belum diadili.
Dalam dakwaan JPU untuk Hisarma Pancamotan Manalu disebutkan, bahwa perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra ini bermula pada bulan November 2021 lalu.
Saat itu, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Leonardo Sinaga selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra ke Blok G.
“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.
Baca juga: AIPDA Leonardo Dalang Penyiksaan Tahanan di Sel Polrestabes Medan hingga Tewas Bakal Dipecat
Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.