Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

FERDY Sambo Dipecat dari POLRI Malah Ajukan Banding Padahal Sempat Minta Pengunduran Diri

Pimpinan sidang kode etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri memberikan sanksi kepada Sambo.

AJUKAN Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Dipecat dari POLRI Malah Ajukan Banding

TRIBUN-MEDAN.COM - Usai disampaikan keputusan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri tersebut mengajukan banding.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo merespons atas keputusan hasil sidang kode etik Polri (KKEP).

Pimpinan sidang kode etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri memberikan sanksi kepada Sambo.

Yakni memutuskan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Tak hanya pemecatan secara tak hormat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dan sanksi administratif.

Sanksi etik itu dengan menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Lantas, untuk sanksi asministratif bagi Sambo berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Terkait keputusan ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Hal ini merujuk pada pasal 69 PP 77 tahun 2022.

Dalam sidang itu, Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadapo Brigadir J.

Ia pun menegaskan akan menerima hasil keputusan banding yang diajukan.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.

Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR RI.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved