Brigadir J Ditembak Mati

Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Meski Sudah Ngaku Otak Pembunuhan dan Beri Kesaksian Palsu

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari korps Bhayangkara pada Jumat (26/8/2022) dini hari. 

HO
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari korps Bhayangkara pada Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Sidang kode etik ini berlangsung mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022). Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 saksi. 

Pada sidang kode etik ini dipimpin oleh lima polisi berpangkat jenderal dengan ketua sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Komjen Ahmad Dofiri. 

Lima jenderal polisi ini telah sepakat menandatangani pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo. 

Lima jenderal yang menandatangani pemecatan dengan tidak hormat Ferdy Sambo yakni: 

1. Kepala Baintelkam Polri, sekaligus pemimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri.

2. Anggota sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

3. Anggota sidang, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

4. Anggota sidang, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

5. Anggota sidang, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Berikut isi putusan sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Berikut rangkuman fakta-fakta yang melingkupi sidang etik dari Ferdy Sambo:

Resmi Dipecat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved