Sidang Etik Ferdy Sambo

JENDERAL BINTANG TIGA Bacakan Putusan Sidang, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, (25/8/2022) Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, (25/8/2022) Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Etik membacakan hasil putusan sidang.

Dalam putusan tersebut Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik, ia pun mendapatkan sanksi etika karena perbuatan tercela dan sanksi administrasi.

Selain itu Sambo juga akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Tapi Ferdy Sambo dapat mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dan diberi rentang waktu selama 3 hari kerja.

Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved