Brigadir J Ditembak Mati
MENUNGGU Detik-detik Presiden Jokowi Copot Langsung Pangkat Bintang Ferdy Sambo dari Pundaknya
etelah Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara
TRIBUN-MEDAN.COM - Menunggu detik-detik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Copot Langsung Pangkat Bintang Ferdy Sambo dari Pundaknya.
Setelah Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara usai digelarnya sidang dari pagi hingga dini hari oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pangkat bintang di pundak Ferdy Sambo akan dicopot langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," pungkasnya.
Dedi pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,"ujar Dedi.
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden. "Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,"jelasnya lagi.
Sidang Etik itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dan didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Setelah putusan pemecatan, Ferdy Sambo menegaskan akan mengajukan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri. "Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo. Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding Begitu Dipecat dari Polri, Kesempatan 3 Hari
Bunyi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).