Pantas Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Disidang Kode Etik, Ternyata Ini Alasannya
Hadirnya Irjen Ferdy Sambo dalam persidangan tersebut, lantaran aksinya yang menjadi dalang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo hadir dalam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri hari ini Kamis (25/8/2022).
Hadirnya Irjen Ferdy Sambo dalam persidangan tersebut, lantaran aksinya yang menjadi dalang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat menghadiri sidang KKEP, Irjen Ferdy Sambo tampak santai mengenakan pakaian dinas harian (PDH).
Lantas mengapa Irjen Ferdy Sambo tidak memakai baju tahanan?
Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:
Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri, dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Ferdy Sambo hadir sebagai terduga pelanggar kode etik.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengakui ia adalah aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.
Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.