Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tiba di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Ngacir Dikejar Wartawan, Langsung Ditahan Penyidik?
Sesuai jadwal, Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua
TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi tiba di gedung Bareskrim Polri.
Putri akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim,Jumat (26/8/2022) siang.
Sesuai jadwal, Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J,
Berdasarkan pantauan Tribunnewscom di Bareskrim Polri, istri dari Ferdy Sambo itu tiba sekira pukul 10:48 WIB.
Kendati begitu tidak terlihat tibanya Putri di gedung Bareskrim Polri oleh awak media, sebab awak media dengan mobil yang diduga membawa Putri Candrawathi sempat luput dari kejaran wartawan.
Mobil Innova berplat nomor B 1284 IR berwarna hitam tersebut diduga menghindar dari kejaran awak media.
Alhasil tidak terlihat dengan pasti turunnya Putri Candrawathi ke Gedung Bareskrim Polri.
Kedatangan Putri Candrawathi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian.
"Sudah (tiba di Bareskrim Polri, red)," singkat Andi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Hanya saja, Andi tidak membeberkan secara pasti terkait proses pemeriksaan Putri Candrawathi saat ini.
Sebab, saat ini Putri Candrawathi masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan," ucap Andi.
Kedatangan Putri Candrawathi juga dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum yakni Arman Hanis.
Arman memastikan kalau saat ini sang klien sudah berada di dalam gedung Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah jelaskan, iya (Putri Candrawathi sudah di dalam, red)," kata Arman.
Kendati begitu, Arman juga masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Dirinya memastikan, akan menyampaikan hasil pemeriksaan kliennya kepada awak media jika sudah rampung menjalani pemeriksaan.
"Terima kasih ya saya mau mendampingi dulu. Nanti setelah selesai pemeriksaan nanti akan saya sampaikan," tukas Arman.
Diketahui, Penyidik Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
"Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Di sisi lain, Dedi menuturkan, pihaknya juga mulai melengkapi berkas perkara atas tersangka Putri untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polri juga telah melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuwat Maruf.
"Kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," ucapnya.
Sebelumnya, Putri bakal memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Jumat (26/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.
Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"SOP nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya
Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri besok.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Tiba di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Ngacir Dikejar Wartawan, Langsung Ditahan Penyidik?