Berita Sumut
Depeda dan Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang Simulasikan Kenaikan UMK 2023, Hanya Naik Rp 23 ribu
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat simulasikan kenaikan UMK Deliserdang tahun 2023.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2023 telah disimulasikan kenaikannya oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Informasi yang dihimpun, setelah menerapkan rumus terhadap variabel-variabel yang sesuai dengan regulasi, angka kenaikannya UMK Deliserdang tahun 2023 hanya berkisar Rp 23 ribu.
Meski sudah dua tahun belakangan tidak terjadi kenaikan terhadap UMK Deliserdang, hasil simulasi sementara ini kenaikan tetap dibawah satu persen.
Baca juga: UMK Deliserdang Tak Naik di 2021, Kadisnaker Ungkap Proyeksi Upah di 2022
Sesuai data yang dihimpun www.tribun-medan.com untuk UMK Deliserdang tahun 2022 besarannya Rp 3.188.592.
Besaran ini sama dengan tahun 2021 karena tidak ada kenaikan saat itu.
Meski menjadi kabupaten dengan jumlah industri yang tinggi, besarannya UMK Deliserdang ini masih dibawah Kabupaten Batubara yang UMKnya sebesar Rp 3.191.570.
Untuk di Sumut masih dipegang oleh Medan yakni sebesar Rp Rp 3.370.645.
"Iya memang kita hitung simulasinya ada naik tapi 23 ribu. Nggak sampai satu persen," ujar Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang, Binsar Sitanggang, Sabtu (27/8/2022).
Binsar menyebut simulasi yang didapat itu dibahas pada saat rapat pertemuan yang diadakan di restoran Simpang Tiga Tanjung Morawa, Sabtu (26/8/2022).
Disebutkan juga penetapan UMK Deliserdang Tahun 2023, harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian diharapkan agar dalam pembahasan UMK kedepannya bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Kita mengadakan pra rapat pembahasan UMK untuk tahun 2023 ini karena pengalaman kita tahun lalu itu. Ya ancang-ancang sebelum rapat ini. Saya juga nggak mau ribut seperti tahun kemarin. Biar terbuka semua maksud saya dibuat seperti ini," kata Binsar.
Adapun yang menjadi pembahasan disebut Binsar saat itu adalah soal data yang akan dipakai. Dikatakan pada tahun lalu data yang dipakai adalah data BPS Pusat.
Sementara untuk tahun ini disepakati data yang akan dipakai adalah data dari BPS Provinsi.
"Kita undang semua supaya jangan ada polemik dari teman-teman serikat. BPS pun hadir kemarin karena datanya dulu tidak sesuai dengan harapan. Karena data nasional yang dipakai. Semalam dibuka aturan dan ketentuannya bahwa nanti data yang dimasukkan upah minimum adalah Provinsi baik itu data pertumbuhan ekonomi, data inflasi termasuk dua variabel lagi data konsumsi orang Deli Serdang setiap hari dan berapa yang bekerja dalam rumah tangga itu," jelas Binsar.
Baca juga: UMK Deliserdang tak Naik, Elemen Buruh Gugat Bupati dan Gubernur
Sejauh ini, lanjut Binsar belum ada turun petunjuk untuk pelaksanaan rapat penentuan upah.
Seperti biasa diperkirakan rapat penentuannya akan dilakukan pada bulan November atau setelah adanya penetapan UMP.
Dengan adanya pra rapat ini diharapkan agar nantinya pembahasan bisa berjalan dengan baik dan kalangan pekerja tidak ada lagi yang merasa dibohongi.
(dra/tribun-medan.com)