Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Sudah Sadar? Gestur Tubuh sang Jenderal saat Sidang Kode Etik Diungkap Ahli Forensik Ini

'Jenderal yang Sudah Sadar', Gestur Tubuh Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik Diungkap Ahli Forensik, Sebut Ada Dua Hal Ini

HO
Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) dini hari. 'Jenderal yang Sudah Sadar', Gestur Tubuh Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik Diungkap Ahli Forensik, Sebut Ada Dua Hal Ini 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya dipecat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo tersandung kasus kematian tragis Brigadir J yang merupakan ajudannya.

Ferdy Sambo dinilai melakukan sejumlah pelanggaran hingga menyalahgunakan wewenang.

Namun ada hal yang menarik lainnya yakni gestur tubuh Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik diungkap oleh ahli forensik.

Seperti yang diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo digelar pada Kamis (25/8/2022).

Sidang itu berlangsung selama 18 jam hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Pada Jumat (26/8/2022), dalam sidang itu, suami Putri Candrawathi tampak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH).

Ia juga tampak mengenakan pet Polri.

Saat di dalam ruang sidang, ia tampak duduk dengan tegak.

Ngeri, Artis Senior Ini Alami Kejadian Menakutkan, Lift yang Ditumpanginya Anjlok dari Lantai 18

Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Pakar Mikro Ekspresi Buka Suara.  'Jenderal yang Sudah Sadar', Gestur Tubuh Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik Diungkap Ahli Forensik, Sebut Ada Dua Hal Ini
Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Pakar Mikro Ekspresi Buka Suara. 'Jenderal yang Sudah Sadar', Gestur Tubuh Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik Diungkap Ahli Forensik, Sebut Ada Dua Hal Ini (Tribunnews.com IST, Instagram @lambe_turah)

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo terbukti telah melanggar 7 pasal.

Akibatnya, ia pun dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kendati begitu, keputusan itu belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Gestur Ferdy Sambo pun sempat menjadi perbincangan.

Dirinya tampak tenang saat memasuki ruang sidang.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved