Brigadir J Ditembak Mati
Guru Besar UI Prof. Sulistyowati Ragukan Kesaksian Putri Candrawathi Korban Pelecehan Seksual
Putri masih menekankan ke penyidik Bareskrim bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual. Pengakuannya itu merupakan skenario awal.
TRIBUN-MEDAN.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Namun, Putri masih menekankan ke penyidik Bareskrim bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual. Pengakuannya itu merupakan skenario awal yang telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. "Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Putri disebut ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan.
Dia mengatakan Putri akan kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Sudah balik tadi (Pulang) yang di Saguling," jelasnya.
Setelah diperiksa sekitar 12 jam, Bareskrim Polisi akan menggelar rekonstruksi TKP pada 30 Agsustus mendatang.
Putri Candrawathi diduga masih mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo dan mantan Staf Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah.
Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir J, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga yang merupakan tempat eksekusi Birgadir J pada Jumat (8/7/2022).
Putri Candrawathi juga diduga ikut menjanjikan uang kepada Rp 1 Miliar kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky masing-masing Rp 500 juta.
Kemudian, Putri Candrawathi juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual terlapor Brigadir J.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sarmauli Simangunsong Temani Putri Candrawathi saat Dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik di Bareskrim, Sementara Patra M Zen Tak Terlihat.