Berita Seleb

Hotman Paris Sindir Insiden Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR RI dan Kapolri

Dalam rapat dengan agenda membahas mengenai penembakan dan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J antara Komisi III DPR

Editor: Liska Rahayu
Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris Sindir Insiden Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR RI dan Kapolri. 

"Mesum itu," seru anggota lain.

Melihat kericuhan tersebut, Listyo Sigit tampak tersenyum meski tetap mempertahankan sikap tenang.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kemudian menengahi dengan gaya jenaka.

"Sebentar, sebentar, tenang dulu. Ini interupsi yang bikin ketawa. Jadi mohon dimaafkan," ucap Bambang Pacul.

"Karena ini interupsi yang secara tiba-tiba. Bikin hati berdebar-debar kan," imbuhnya.

Sementara itu, mengutip tribunjabar.id, pengacara kondang, Hotman Paris turut berkomentar atas insiden panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI dan Kapolri yang viral.

Lewat unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah video dari Surya.co.id (Tribunnews.com Network) detik-detik terdengarnya panggilan sayang saat rapat tersebut.

Hotman menyindir para anggota Komisi III DPR RI dengan sebuatan 'buaya darat' dan 'buaya cinta'.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinahan yang menurutnya bisa menjadi senjata makan tuan untuk anggota DPR RI.

 

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat??? Makanya Komisi 3 DPR hati hati dgn RUU KUHP yang ada pasal: orang tua bisa lapor polisi apabila Anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," kata Hotman Paris dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan???? Ha ha siapa tuh sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???," lanjut Hotman.

Sebagai informasi, aturan perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di GridHot.id

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved