Kasus Pembunuhan Brigadir J
Minta Putri Candrawathi Segera Ditahan Polisi, Ini Alasan Kamaruddin Simanjuntak, Singgung Sola Hoax
Kamaruddin Simanjuntak Berharap Putri Candrawathi Segera Ditahan Polisi. Ternyata Ini Alasannya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi diketahui sudah menyandang status tersangka terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka oleh Polisi, menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang lebih dulu sandang status tersangka kasus kematian Brigadir Yosua.
Proses hukum terhadap Putri Candrawathi terkait kematian tragis Brigadir J pun tengah berjalan.
Putri Candrawathi pun sudah menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Bertepatan itu pula, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa Briptu Martin Gabe merupakan anggota Polres Jakarta Selatan yang membuat laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Artis Margin Wieheerm Mudik dan Main Bola Bersama Warga Disorot, Warganet: Kan Suaminya Mau Nyaleg

"Martin adalah anggota Polres Jaksel, dia membuat laporan model A diduga atas perintah Sambo," ungkap Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Laporan model A itu kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor," jelasnya.
Di mana pada akhirnya laporan perihal pelecehan seksual tersebut tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan tindak pidana yang telah dilakukan Brigadir J.
"Laporan model A itu juga sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Agnez Mo Diterpa Isu Mengejutkan hingga Beberkan soal Hubungannya dengan Adam Rosyadi, Ada Apa?
Perihal pemeriksaan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak juga memberikan tanggapan.
"Ibu Putri informasinya hari ini juga diperiksa sebagai tersangka pasal 340 tentang pembunuhan berencana juga pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, yaitu Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Namun, hingga dirinya selesai membuat laporan, Putri Candrawathi belum selesai menjalani pemeriksaan.
"Sampai tadi saya keluar dari Bareskrim yang bersangkutan masih diperiksa," ujar Kamaruddin Simanjuntak.