Berita Seleb

Nasib Nia Daniaty Dituntut Ganti Rugi Rp8 Miliar, Ikut Digugat atas Kasus sang Anak, Olivia Nathania

Artis Senior Nia Daniaty Turut Tergugat atas Kasus Sang Anak, Diminta Ganti Rugi Rp 8 Miliar.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Chandra Simarmata
Kolase Tribun Medan/IST
Olivia Nathania dan Nia Daniaty. Nia Daniaty Turut Tergugat atas Kasus Sang Anak, Diminta Ganti Rugi Rp 8 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang menjerat putri sulung Nia Daniaty tampaknya belum menemui titik terang.

Rasa malu dan sakit yang dirasakan Nia Daniaty belum sempat hilang, kini ia harus kembali terjerat dengan kasus anaknya itu.

Baru-baru ini, mantan istri Farhat Abbas itu turut terjerat atas kasus yang menimpa Olivia Nathania.

Namanya diseret sebagai pihak turut tergugat menyusul sang anak yang kini duduk sebagai terdakwa sekaligus tergugat pertama.

"Perlu diluruskan ya perkara gugatan yang melibatkan Nia Daniaty itu,

dia bukan pihak tergugat tapi ia sebagai turut tergugat," ucap Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari YouTube Insert Trans Tv.

Terungkap, Wanita Ini Akui Kagumi Raffi Ahmad, Sempat Diisukan Selingkuhan Suami Nagita Slavina

Kolase Foto Olivia Nathania dan suami serta kuasa hukum korban yang melaporkannya. Nia Daniaty Turut Tergugat atas Kasus Sang Anak, Diminta Ganti Rugi Rp 8 Miliar
Kolase Foto Olivia Nathania dan suami serta kuasa hukum korban yang melaporkannya. Nia Daniaty Turut Tergugat atas Kasus Sang Anak, Diminta Ganti Rugi Rp 8 Miliar (Kolase Instagram dan Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagai informasi, pihak tergugat dan turut tergugat merupakan dua hal yang berbeda.

Pihak tergugat merupakan pihak yang dianggap telah merugikan hak pihak lain (penggugat) sedangkan turut tergugat merupakan orang yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara itu tetapi ada kaitannya dengan pihak atau objek yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania terjerat kasus penipuan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 65  KUHP tentang penipuan.

Korban penipuan tersebut berjumlah ratusan orang dengan total kerugian mencapai 8,19 miliar.

"Perbuatan ini kan jelas didalilkan adalah perbuatan hukum."

"Artinya, perbuatan melawan hukum itu dalam konteks kaidah hukumnya nanti akibatnya apabila turut tergugat ini dinyatakan melawan hukum maka ia harus mengganti kerugian dengan total 8,19 miliar," tambah Djuyamto

Segala cara sudah dilakukan oleh Nia Daniaty untuk membantu proses hukum sang anak, bahkan kabarnya Nia Daniaty sempat menjual salah satu rumahnya.

Namun menurut pengakuan Nia Daniaty, hal itu hanya masih rencana saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved