Berita Seleb
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya
Pasalnya, dalam pernyataannya, Hotman Paris menyinggung adanya kemungkinan Ferdy Sambo tak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Hotman Paris Hutapea soal kasus Ferdy Sambo menuai sorotan publik.
Pasalnya, dalam pernyataannya, Hotman Paris menyinggung adanya kemungkinan Ferdy Sambo tak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," ujar Hotman Paris di program FYP.
“Itu yang saya dengar, kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi,” sambungnya.
Kemudian, Hotman memberikan alasannya bisa berkata demikian.
“Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338,” ujarnya menjelaskan.
“Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi,” sambungnya.
"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.
Kemudian, pengacara Batak itu meminta para jaksa untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.
"Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.
Semenjak diunggah akun @rumpi_gosip di Instagram, video Hotman Paris ini langsung banjir komentar netizen.
"Lihat saja ya, bakal seadil apa hukum di negara kita," tulis salah satu netizen.
"Liat saja hukum di negara kita punya keadilan tidak sudah jelas pembunuhan berencana patut di jatuhkan hukuman mati," timpal lainnya.
"Bang Hotman cuma lagi kasih ilmu, kalau misal tanpa ada bukti-bukti dan ceritanya seperti yang Bang Hotman dengar tersebut, ya tidak bisa di hukum dengan pasal tersebut. Begitu loh saudara-saudara.
Dia ngomong berdasarkan data yang dikasih ke dia. Detailnya kan dia juga belum tahu. Jadi dia jelaskan kalau ceritanya versi tersebut," tambah netizen lainnya.