Beria Sumut
Awalnya Bernjanji Menikahi Siswi SMA yang Sudah Dihamili, Pria Ini Ingkar dan Berujung Penjara
Bahkan berdasarkan keterangan yang diterima polisi, Ibu korban sendiri menjelaskan anaknya positif hamil dan sudah tidak haid lagi selama sebulan.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap YA (19) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (11/8/2022).
Penangkapan terhadap YA dilakukan atas laporan dari keluarga korbannya yang kesal atas perbuatan YA.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, ihwal kasus ini berawal saat keluarga pelaku YA mendatangi keluarga korban NR (17) untuk membicarakan masalah perdamaian terkait penganiayaan antara keduanya.
Kedua keluarga pun cekcok terkait masalah biaya perobatan.
“Pada saat terjadi perdebatan itu adik pelaku menanyakan kepada korban apakah sudah dirusak oleh YA, korban pun mengakuinya,” kata Banuara
Bahkan berdasarkan keterangan yang diterima polisi, Ibu korban sendiri menjelaskan anaknya positif hamil dan sudah tidak haid lagi selama sebulan.
Orangtua korban pun mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Hanya saja, setelah ditungggu beberapa hari, pihak keluarga dan orang tua terlapor tidak merealisasikan rencana pernikahan, sehingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Siantar.
“Keluarga korban merasa tidak dihargai, dan melaporkan kejadian pencabulan yang dialami oleh anaknya ke Polres Pematangsiantar. Adapun korban sudah ditahan,” kata Banuara, Senin (29/8/2022)
Polisi menetapkan YA yang merupakan warga Simalungun melanggar pidana penjara Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka ditangkap tepatnya di Penginapan Harmoni selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya di Polres Pematangsiantar,” tutup Banuara.
(Alj/tribun-medan.com)