Deli Serdang Terkini

BELUM Bayar Pajak 23 Miliar, Begini Respons Pihak Bandara Kualanamu

Pihak Bandara Kualanamu belum mampu bayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 23 miliar. Pemkab Deli Serdang kewalahan kejar target realisasi PBB.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah penumpang pesawat mengantre di konter check in, di Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Deliserdang, Sabtu (1/6/2019). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Bandara Kualanamu belum bersedia berkomentar banyak terkait belum mampunya mereka membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Meski saat ini jumlah pergerakan penumpang pesawat juga sudah mengalami kenaikan dari waktu ganasnya pandemi Covid-19 namun di saat ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan pembayaran.

Padahal waktu jatuh tempo juga tinggal beberapa hari lagi.

Baca juga: SOSOK Kombes Pol Nurul Azizah Jubir Polri yang Umumkan Perkembangan Kasus Duren Tiga

"Saya sudah tanya sama bagian Keuangan. Intinya kita sejauh ini belum bisa memberikan komentar dululah, "ucap Mulia Senin, (29/8/2022).

Informasi yang dihimpun saat ini Bandara Kualanamu sendiri sesudah resmi dikelola langsung oleh Angkasa Pura Aviasi yang merupakan anak Angkasa Pura II dan pihak yang dari awal mengelola Bandara.

Berita acara penyerahan operasional bandara dilakukan pada 7 Juli lalu di Jakarta.

Bersama dengan perusahaan dari India Bandara Kualanamu akan dikelola selama 25 tahun lamanya.

Baca juga: LAKUKAN Pencabulan terhadap Tiga Anak di Bawah Umur, Remaja di Siantar Ditangkap Polisi

Sementara itu untuk pergerakan penumpang saat ini jumlahnya perhari juga terus mengalami kenaikan.

Meski masih dalam status pandemi namun untuk satu hari angkanya pergerakan penumpang bisa mencapai 16 ribu sampai 18 ribu.

Sementara untuk pergerakan pesawat berada di 120 sampai 130 perharinya.

Sebelumnya diberitakan hingga saat ini Bandara Kualanamu belum memenuhi kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkab Deli Serdang.

Sesuai tagihan angka yang harus dibayar sebesar Rp 23 Miliar.

Angka ini naik dari tahun sebelumnya karena sejak 2019 tagihan mereka sebesar Rp 19.2 Milyar.

Informasi yang dihimpun pada saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang pun pontang-panting untuk mengejar target realisasi penerimaan PBB.

Hal ini lantaran mendekati waktu pembayaran 31 Agustus realisasi capaian nya baru diangka 27 persen atau baru dapat 137 Miliar.

Sementara untuk keseluruhan sektor penerimaan capaiannya baru 40 persen atau baru Rp 500 Miliar.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved