News Video
Ini 4 Fakta Tentang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Tidak Ditahan Meski dalam Kondisi Sehat
Putri Candrawathi untuk pertama kalinya memenuhi penggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi untuk pertama kalinya memenuhi penggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, pada Jumat (26/8/2022).
Terdapat beberapa fakta dalam pemeriksaan Putri Candrawathi dan terungkap apa saja hal yang berkaitan dengan pemeriksaan Putri.
Satu di antaranya Ia bersikeras menjadi korban pelecehan seksual.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam pemeriksaan itu, Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan dari penyidik.
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis pada Sabtu (27/8/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa selama 14 jam.
Tepatnya mulai pukul mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.
Terdapat empat fakta dalam pemeriksaan Putri.
Pertama, Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual.
Arman Hanis mengungkapkan, pengakuan kliennya tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Termasuk terkait kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah juga turut dicatat dalam BAP.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.
Kedua, Putri Candrawathi membantah terlibat dalam pembunuhan berencana suaminya, Ferdy Sambo.
Arman Hanis menuturkan, bantahan Putri tersebut telah tertulis dalam BAP.
Sebagaimana diketahui, Putri dijerat pasal Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini juga disangkakan kepada sang suami, Ferdy Sambo.
Ketiga, Putri Candrawathi ternyata tidak dilakukan penahanan meskipun dalam kondisi sehat.
Padahal putri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sehingga, ia menjadi tersangka satu-satunya yang tidak ditahan polisi.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.
Irjen Dedi mengatakan, Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah setelah diperiksa.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Meski begitu, Dedi tidak menjelaskan secara jelas alasan Putri Candrawathi tak ditahan.
Padahal sudah dinyatakan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan."
"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," tukas Dedi.
Keempat, Putri Candrawathi akan diperiksa kembali pada Rabu (31/8/2022).
Dedi menerangkan, pemeriksaan lanjutan itu berupa pemeriksaan konfrontir.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup."
"Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujar Dedi.
Sebagaimana informasi terkini, Tim Khusus (Timsus) bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) mendatang.
Mengenai hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan dan tidak akan ditutupi.
Ia menegaskan, proses tersebut dipastikan sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujarnya, Minggu (28/8/2022).
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat