Berita Nasional
SIAP-SIAP Bagi Anda Bergaji Kurang dari Rp 3,5 Juta, Bantuan Subsidi Upah Cair, Simak Penjelasannya
Bagi Anda yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta bersiap-siap untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," kata dia dikutip Kompas.com, Jumat 27 Mei 2022 silam. Said Iqbal menduga, subsidi gaji belum disalurkan karena minim anggaran.
3 Bantalan Sosial: BLT, BSU, dan Subsidi di Sektor Transportasi
Pemerintah menggulirkan bantuan subsidi upah sebagai bagian dari bantalan sosial dari kebijakan mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menkeu memaparkan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan.
"Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan," ujar Menkeu, dalam keterangan pers, Senin (29/8/2022).
Adapun tiga bantalan sosial tersebut yakni sebagai berikut:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.
"Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," jelas Menkeu.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun.
Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.
3. Pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.