Berita Nasional

SIAP-SIAP Bagi Anda Bergaji Kurang dari Rp 3,5 Juta, Bantuan Subsidi Upah Cair, Simak Penjelasannya

Bagi Anda yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta bersiap-siap untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

HO / Tribun Medan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair minggu ini. 

Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

"Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," pungkasnya.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di Kompas.TV

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved