Berita Nasional
SIAP-SIAP Bagi Anda Bergaji Kurang dari Rp 3,5 Juta, Bantuan Subsidi Upah Cair, Simak Penjelasannya
Bagi Anda yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta bersiap-siap untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
Editor:
Tommy Simatupang
Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
"Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," pungkasnya.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di Kompas.TV