Breaking News

Terjawab Gaji PNS DKI Jakarta Lebih Besar Dibanding Daerah Lain, Rincian Besaran Gaji Golongan I-IV

Terjawab, beda pendapatan take home pay gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta dengan daerah lain.

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
Gaji PNS dan Tunjangan PNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Terjawab, beda pendapatan take home pay gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta dengan daerah lain.

Bahkan besaran gaji yang diterima PNS DKI Jakarta tertinggi di Indonesia.

Mengapa Gaji PNS DKI Jakarta Lebih Besar Dibanding Daerah Lain?

Hal yang membedakan dengan PNS di daerah lain adalah besarnya tunjangan kinerja untuk PNS.

Baca juga: Terungkap Keinginan Keluarga Brigadir J Temui Ferdy Sambo dan Putri, Rekonstruksi Akan Digelar

Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak generasi muda untuk bergabung di Pemprov DKI Jakarta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta.

 Ajakan tersebut karena Anies Baswedan melihat kurangnya minat anak-anak muda berprestasi dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan.

Baca juga: Masih Ingat Briptu Eka Frestya, Polwan Presenter NTMC, Hidupnya Berubah Setelah Dinikahi Perwira

Itu sebabnya, mantan Mendikbud ini pun menyampaikan tentang gaji PNS DKI lulusan baru S1 yang menurutnya cukup besar.

Anies Baswedan mengatakan, saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta.

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.

Baca juga: Terungkap Polisi Lain di Skenario Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.

Baca juga: BERLAKU Harga Resmi BBM Pertalite Pertamina, Sri Mulyani Bilang Seharusnya Rp 14.450

Anies menyampaikan ajakan tersebut dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Agustus 2022.

Gaji PNS DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui, PNS menerima total penghasilan alias take home pay dengan menghitung semua komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Untuk gaji pokok, nominal yang diterima PNS DKI Jakarta sama dengan ASN di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Muncul Kekhawatiran Keluarga Brigadir J kenapa Putri Candrawathi Belum Ditahan

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS DKI Jakarta

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:

-Teknis Ahli: Rp 19.710.000

-Teknis Terampil: Rp 17.370.000

-Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

-Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

-Operasional Ahli: Rp 11.610.000

-Operasional Terampil: Rp 9.810.000

-Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

-Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

Calon PNS (CPNS): Rp 4.860.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

-Keahlian Utama: Rp 33.030.000

-Keahlian Madya: Rp 28.710.000

-Keahlian Muda: Rp 23.850.000

-Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

-Keahlian Utama: Rp 31.770.000

-Keahlian Madya: Rp 26.550.000

-Keahlian Muda: Rp 23.580.000

-Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

-Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

-Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

-Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

-Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.

Baca juga: BERLAKU Harga Resmi BBM Pertalite Pertamina, Sri Mulyani Bilang Seharusnya Rp 14.450

Baca juga: Masih Ingat Briptu Eka Frestya, Polwan Presenter NTMC, Hidupnya Berubah Setelah Dinikahi Perwira

(kompas.com/BangkaPos.com)

Terjawab Gaji PNS DKI Jakarta Lebih Besar Dibanding Daerah Lain, Rincian Besaran Gaji Golongan I-IV

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved