PPKI

Tugas PPKI, Sidang, Anggota, Tujuan dan Pembubaran PPKI

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah panitia yang dibentuk oleh pemerintah Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO
PPKI 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN  - Apa tugas PPKI? Dalam menjalankan perannya, PPKI memiliki tujuan yang sangat penting bagi kemerdekaan Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah panitia yang dibentuk oleh pemerintah Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan salah satu tugas PPKI berkaitan erat dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pada dasarnya tugas PPKI melanjutkan tujuan BPUPKI yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lalu apakah tugas PPKI selain mempersiapkan kemerdekaan? Tentu menyusun serta merancang Undang - Undang Dasar yang digunakan sebagai konstitusi.

Berbeda dengan BPUPKI, serta tujuan PPKI yang mulai lepas dari campur tangan Jepang, muncul pertanyaan apakah tugas PPKI serta perannya terhadap kemerdekaan? Terlepas dari PPKI yang dibentuk oleh pemerintah jepang, dengan tugas serta tujuan PPKI, proses kemerdekaan Indonesia menjadi lebih mantap dan terencana, bahkan dengan berdirinya PPKI maka keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin kuat.

PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai.

Panitia ini bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang sebelumnya dilakukan oleh BPUPKI.

PPKI secara resmi dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 di Kota Ho Chi Minh, Vietnam oleh Jenderal Terauchi.

Dalam susunan panitia persiapan independen disaksikan oleh Ir. Dr. Soekarno Dr. Mohammad Hatta dan Radjiman Wediodiningrat.

Ketua PPKI Ir. Soekarno, beranggotakan 21 orang dari berbagai latar belakang di Indonesia.

Namun tanpa sepengetahuan Jepang, anggota PPKI ditambah 6 orang. BPUPKI sebenarnya dibentuk oleh Jepang agar menarik simpati rakyat.

Namun, kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pendiri negara untuk mendapatkan kemerdekaan yang sesungguhnya.

Segera setelah pembubaran BPUPKI, PPKI dibentuk untuk memperkuat persiapan kemerdekaan.

Ketika PPKI terbentuk, keinginan Indonesia untuk merdeka semakin meningkat.

Puncak keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia.

Adapun tugas PPKI yang dilakukan guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

1. Dengan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan rencana kemerdekaan Indonesia.

Maka PPKI memiliki tugas untuk memulai dari penetapan waktu dan tempat pembacaan teks proklamasi, persiapan anggota, hingga menyusun struktur negara.

2. Tugas PPKI selanjutnya adalah membuat, menyusun, dan mengesahkan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi yang mengatur berbagai hal dalam sistem pemerintahan.

3. Memilih serta mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moch. Hatta sebagai Wakil Presiden.

4. Membentuk komite nasional untuk membantu Presiden, sebelum DPR dan MPRS terbentuk.

Tujuan PPKI

Setelah mengetahui tentang kerja PPKI, berikut ini adalah tujuan utama PPKI untuk mempersiapkan Indonesia merdeka.

Tujuan PPKI adalah melanjutkan misi BPUPKI untuk memajukan proklamasi kemerdekaan, menyelenggarakan pemerintahan nasional dan menciptakan struktur nasional.

Tugas utama dari PPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI selanjutnya memiliki tujuan mengesahkan UUD, memilih dan Mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.M.Hatta sebagai wakil Presiden dan membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden.

Pada awalnya PPKI hanya beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa).

Ir. Soekarno (Ketua)

Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)

Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)

KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)

R. P. Soeroso (anggota)

Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)

Abdoel Wachid Hasjim (anggota)

Ki Bagus Hadikusumo (anggota)

Otto Iskandardinata (anggota)

Abdoel Kadir (anggota)

Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)

Pangeran Poeroebojo (anggota)

Dr. Mohammad Amir (anggota)

Mr. Abdul Abbas (anggota)

Teuku Mohammad Hasan (anggota)

GSSJ Ratulangi (anggota)

Andi Pangerang (anggota)

A.A. Hamidhan (anggota)

I Goesti Ketoet Poedja (anggota)

Mr. Johannes Latuharhary (anggota)

Yap Tjwan Bing (anggota)

Namun tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan PPKI bertambah 6 yaitu:

Achmad Soebardjo (Penasihat)

Sajoeti Melik (anggota)

Ki Hadjar Dewantara (anggota)

R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)

Kasman Singodimedjo (anggota)

Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

Tercatat PPKI menyelenggarakan 3 kali sidang selama dibentuk.

Baca juga: Daftar Anggota PPKI yang Memilih dan Mengangkat Soekarno-Hatta Sebagai Presiden dan Wapres

Adapun beberapa sidang PPKI dan bahasannya:

Sidang 18 Agustus 1945

Pada sidang pertama yang dilakukan tahun 18 Agustus 1945, memiliki agenda untuk  mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, juga memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.

Dalam sidang ini, mereka menetapkan bahwa tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang 19 Agustus 1945

Selanjutnya pada sidang berikutnya, yang diadakan pada tanggal 19 Agustus 1945. Memiliki agenda untuk membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara, serta membentuk Pemerintahan Daerah di Indonesia yang dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Sidang 22 Agustus 1945

Pada sidang terakhir tanggal  22 Agustus 1945 membentuk Komite Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat.

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) memiliki tujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia.

Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Baca juga: Susunan Organisasi PPKI yang Memilih dan Mengangkat Soekarno-Hatta Sebagai Presiden & Wapres RI

Pembubaran PPKI

Setelah melaksanakan tugas untuk kemerdekaan dan berhasil mewujudkannya, maka pada 29 Agustus 1945 badan PPKI secara resmi dibubarkan.

Pembubaran PPKI tersebut bersamaan dengan adanya pembentukan dan pelantikan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Provinsi untuk melanjutkan rencana tata pemerintahan selanjutnya.

PPKI sangat berperan penting dalam penataan awal negara Indonesia baru.

Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap PPKI sebagai sebuah lembaga yang dibuat pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tidak boleh diremehkan, apalagi dilupakan.

Anggota PPKI telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, dan hingga pada akhirnya PPKI dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri dan merdeka.

(Cr30/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved