Berita Medan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Nonaktif Laporkan Rapidin Simbolon ke Kejati
Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar melaporkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar melaporkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (30/8/2022).
Jabiat Sagala merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Nonaktif.
Kuasa hukum Jabiat Sagala melaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
Baca juga: HARI Ini Sekda Samosir Jabiat Sagala dkk bakal Jalani Sidang Vonis Perkara Korupsi Dana Covid -19
Parulian Siregar menyebutkan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya lantaran harus ditumbalkan oleh Rapidin Simbolon hingga divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022 lalu dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Klien kami sangat keberatan kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa, padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati," tegas Parulian, Selasa.
Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.
"Ini kan jelas kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada saat itu sebagai kepala daerah dan klien kami patuh menjalan instruksi bupati, nah jadi kenapa bupati malah tidak menjadi tersangka dan berujung ke klien kami, kan sama saja namanya ini ditumbalkan," katanya.
Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu sangat mutlak ada pada kewenangan bupati.
"Jadi unfair kan, sangat tidak fair kan kenapa hanya Sekda, jadi ini yang menjadi dasar kita laporkan karena klien kita tidak mendapatkan keadilan di sini," bebernya.
Disinggung apa saja bukti yang dilampirkan dalam melaporkan kasus ini, Parulian dan rekannya mengatakan turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kebijakan penanganan Covid-19 ini adalah wewenang bupati tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda, nah itu yang tidak adil bagi klien kami," ucapnya
Parulian menyebutkan laporan mereka telah diterima dan diregister oleh petugas PTSP Kejati Sumut tertanggal 30 Agustus 2022. Harapannya jaksa menindaklanjuti laporan mereka.
"Harapan kita usai laporan ini penerapan jaksa sebagai penyidik dan penuntut juga harus lebih adil. Jangan lah karena dia dulu menjabat bupati maka tidak dibuat tersangka padahal ada perbuatan yang melanggar hukum di sini," katanya.
Baca juga: Sekda Samosir Jabiat Sagala Ditangkap Kejati Sumut, Vandiko Gultom Lantik Hotraja Jadi Pengganti
Terkait laporan tersebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan akan mengecek laporan dari Jabiat Sagala tersebut.
"Nanti saya cek dulu ya," jawab Yos dengan singkat.
Terpisah, Rapidin Simbolon yang berhasil dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan pengaduan.
"Itu kan haknya semua orang (mengadu), jadi siapa saja bisa melaporkan," jawab Rapidin.
(cr28/tribun-medan.com)
