Berita Medan
MULAI HARI INI, Penumpang KA Putri Deli dan Sribilah Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Pasalnya, mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kedua KA tersebut.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali memberlakukan aturan terbaru syarat naik kereta api (KA) Sribilah dan Putri Deli mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).
Dalam aturan yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022, disampaikan bahwa bagi pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6 hingga 17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi. Seluruh pelanggan KA Putri Deli dan Sribilah yang berusia 18 tahun ke atas harus sudah vaksin booster," ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono.
Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Sribilah dan Putri Deli Mulai 15 Agustus 2022
Sesuai aturan terbaru tersebut, PT KAI Divre I SU mengingatkan para pelanggan KA agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.
Pasalnya, mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kedua KA tersebut.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 30 Agustus:
Syarat Naik KA Sribilah dan Putri Deli:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspres
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Lowongan Kerja PT Kereta Api Indonesia untuk Lulusan SMA, D3, D4, dan S1, Lengkapi Persyaratannya
Selain peraturan di atas, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.