Berita Medan

MULAI HARI INI, Penumpang KA Putri Deli dan Sribilah Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Pasalnya, mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kedua KA tersebut.

HO
Suasana keberangkatan penumpang di Stasiun Kereta Api Medan 

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sebelumnya pada perjalanan KA diberlakukan aturan sesuai SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 yang berlaku sejak 17 Agustus 2022 di Divre I SU.

Adapun volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli baik sebelum dan sesudah SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan meskipun tidak signifikan.

Pada 5 hingga 16 Agustus sebelum SE Kemenhub No. 80 diberlakukan terdapat 9.117 pelanggan KA Sribilah dan 22.116 pelanggan KA Putri Deli.

Sedangkan sejak diberlakukan SE Kemenhub No. 80 Tahun sejak 17 sampai dengan 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 pelanggan KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

“PT KAI Divre I SU berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 guna menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Mahendro.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(Cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved