Berita Medan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster, Ini Tempat Vaksinasi yang Difasilitasi Pemko Medan
Pemko Medan pun telah menyiapkan 60 lebih tempat vaksinasi dosis pertama, kedua dan Booster pertama.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan syarat wajib dipatuhi bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.
SE yang bernomor 82 tahun 2022 ini berisikan perihal petunjuk pelaksanaan PPDN, berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Dalam aturan baru tersebut tertuang, bagi PPDN untuk usia 18 tahun ke atas, tidak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19. Meski begitu, mereka wajib mendapatkan vaksinasi dosis tiga atau Booster pertama.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Booster, Berlaku mulai Hari Ini
Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun telah menyiapkan 60 lebih tempat vaksinasi dosis pertama, kedua dan Booster pertama.
Ada sekitar 20 rumah sakit di Kota Medan yang melayani vaksinasi dosis pertama, kedua dan Booster
Berikut rumah sakit yang melayani vaksinasi Covid-19 yang berhasil Tribun Medan dapatkan dari data Pemko Medan.
1. RSIA Artha Mahinrus
2. RS Royal Prima Marelan
3. RSU Martha Friska Multatuli
4. RSU Mitra Medica Amplas
5. RS Jiwa Prof Dr M Ildrem
6. RSUP H Adam Malik
7. RSUD Pringadi
8. RS TNI AlKomang Makes
Baca juga: ANGKASA Pura II Wajibkan Vaksin Booster Bagi Penumpang Pesawat Mulai Hari Ini
9. RSU Royal Prima Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bobby.jpg)