Berita Medan
TEGA Aniaya Anak Tetangganya Sampai Memar, Dokter Ini Malah Tak Ditahan Polisi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NA perempuan yang aniaya anak tetangganya hingga memar tidak di tahan oleh pihak kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NA perempuan yang aniaya anak tetangganya hingga memar tidak di tahan oleh pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, terhadap pelaku yang berprofesi sebagai dokter tersebut dikenakan undang-undang perlindungan anak.
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," kata Madianta kepada Tribun-medan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: BREAKINGNEWS Dokter Perempuan yang Aniaya Bayi Hingga Menjerit-jerit Akhirnya Ditangkap
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akan dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan.
"1x24 jam akan dipulangkan," sebutnya.
Madianta mengungkapkan alasan mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.
"Karena ancamannya itu dibawa lima tahun, dan tidak termasuk pada pasal pengecualian," bebernya.
Meski demikian, dia mengatakan terhadap pelaku tetap dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Dikenakan wajib lapor dua kali seminggu Senin dan Kamis," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan informasi tersebut kepada pihak keluarga korban.
"Pihak keluarga kami panggil, sudah kami berikan pemahaman agar mereka tidak berfikir macam-macam, dan mereka juga paham," ucapnya.
Madianta mengatakan, sampai saat ini pihak dari keluarga korban belum ingin berdamai dan tetap akan melanjutkan kasus tersebut sampai ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga sudah beberapa kali ke sana (damai), tapi sampai saat ini sepertinya pihak korban masih ingin agar ini diproses secara hukum," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
