Lapas Penyabungan

Dua Napiter Lapas Penyabungan Bebas Bersyarat Setelah Jalani Ikrar Setia NKRI dan Deradikalisasi

Kedua orang Napiter ini mendapatkan Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat setelah menjalani berbagai program pembinaan di Lapas Panyabungan

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Dua Narapidana Teroris Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Penyabungan dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PENYABUNGAN - Dua Narapidana Teroris Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Penyabungan dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (31/8/2022).

Kedua orang Napiter ini mendapatkan Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat setelah menjalani berbagai program pembinaan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Mereka telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi dengan menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada tahun 2021 silam serta telah mendapatkan berbagai program deradikalisasi baik dari Lapas maupun dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kegiatan Pembebasan Bersyarat ini turut dihadiri oleh, 3 (Tiga) Orang petugas Satgaswil Densus 88 AT, PK Bapas, Danramil 13 Panyabungan, Intel Kodim 0212 Tapsel, Kasat Intel Polres Mandailing Natal beserta Jajaran, Kasat Sabhara Polres Mandailing Natal, Jaksa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dan Anggota BIN. 

Mereka berdua tampak tak bisa menyembunyikan raut bahagianya.

Setelah mengucapkan terimakasih yang sebesar - besarnnya kepada Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Wali Napiter dan petugas pemasyarakatan yang selama ini telah membimbing mereka selama menjalani pidana.

Kemudian, merka juga bersalaman dan memeluk petugas Lapas Panyabungan sebagai bentuk terimakasih dan perpisahan mereka.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved