Kritikan Proyek
Edy Rahmayadi Akhirnya Jawab Lugas Kritikan Golkar Soal Proyek Rp 2,7 Triliun
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akhirnya menjawab lugas soal kritikan Golkar terhadap proyek senilai Rp 2,7 triliun
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi kritik Fraksi Golkar DPRD Sumut terkait pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan drainase senilai Rp 2,7 triliun.
Kritik Golkar tersebut terkait prosedur dan lamanya waktu pengerjaan dengan menggunakan metode tahun jamak atau multiyears.
Edy Rahmayadi menyampaikan, pembangunan tersebut merupakan visi dan misinya saat menjabat sebagai gubernur.
Baca juga: Bos Judi Online Jabat Wakil Bendahara DPD Golkar Sumut, Sekjen: Tidak Lagi
“Pembangunan jalan dan jembatan merupakan implementasi dari visi dan misi gubernur yang tertuang pada RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2018-2023 yang dilaksanakan melalui mekanisme anggaran tahun jamak (multiyears),” kata Edy saat membacakan nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pandangan fraksi tentang Perubahan APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (31/8/2022).
Edy menyampaikan, terkait aturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan proyek tersebut antara lain:
1. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf c undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Baca juga: Samsul Tarigan Kalahkan Polda Sumut, Politisi Golkar: Lagu Lama Semuanya
Kekuasaan sebagaimana dimaksud diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Pasal 67 huruf f undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain melaksanakan program strategis nasional.
3. Pasal 284 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Baca juga: Berseteru Dengan Golkar, Sangkot Sirait: Gubernur Sumut Edy Harus Ajak Wakilnya Bicara Empat Mata
4. Pasal 310 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun kua dan ppas berdasarkan rkpd dan diajukan kepada dprd untuk dibahas bersama.
5. BAB III huruf a.1 pada lampiran peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa kebijakan umum apbd (kua) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
b.proses penganggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan infrastruktur sebesar rp.2,7 trilyun telah mempedomani ketentuan dalam ayat (1) s.d ayat (6) pasal 92 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
Baca juga: Gubsu dan Wagub Dinilai Berpotensi Pecah Kongsi Karena Kisruh Soal Golkar, Ijeck: Nanti Kita Lihat
c.sesuai dengan pasal 92 ayat (3) yang menyebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Edy menegaskan, persetujuan tersebut telah tercapai dengan penandatanganan nota persetujuan kegiatan tahun jamak oleh Ketua DPRD dan salah satu wakil ketua DPRD.
“Menurut pendapat kami nota persetujuan tersebut sah meskipun hanya ditandatangani 2 (dua) orang pimpinan DPRD,” katanya.