Berita Seleb
Ingat Indra Kenz Si 'Murah Banget', Masih Sebut Gak Nyangka Ada orang Dirugikan, Terancam 20 Tahun
Indra Kenz mengatakan tidak tahu bila ada yang dirugikan dari aktivitasnya menjadi trader Binomo.
Editor:
Tommy Simatupang
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta.
Indra Kenz didakwa melanggar pasal berlapis dan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Indra Kenz dinilai melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali saat membacakan dakwaan.
Diketahui ada 144 korban Binomo dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp83 miliar.
(*)
Berita sudah tayang di Kompas.TV