News Video
Menilai Rekonstruksi Tak Transparan, Jhonson Panjaitan Sindir Kapolri: Omong Kosong Semua Ini
Jhonson Panjaitan dan pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan rekonstruksi tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jhonson Panjaitan selaku tim Kuasa hukum Brigadir J menyuarakan kekecewaannya karena tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan Brigadir J.
Perihal tersebut didasari karena Jhonson Panjaitan dan pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan rekonstruksi tersebut.
Mendapati sikap penyidik tersebut, Jhonson Panjaitan menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.
"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," kata Jhonson kepada awak media di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dengan adanya larangan untuk melihat langsung reka adegan tersebut, Jhonson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.
Jhonson mengatakan, pihaknya akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.
"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," tukas dia.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Padahal, ia dan tim telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB namun karena rekonstruksi belum dimulai maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.
Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pukul 10.04 WIB.
Setelah menunggu pun tim kuasa hukum dari Brigadir J tetap tidak diperbolehkan untuk ikut menyaksikan rekonstruksi.
Kamaruddin pun menilai hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat," kata Kamaruddin di lokasi pada Selasa (30/8/2022).
"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna equality before the law. Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu. Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya, mending kami pulang," kata Kamaruddin.
Ia mengatakan tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.